Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menjelang perayaan Natal seperti ini, biasanya muncul
perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang Muslim mengucapkan
selamat Natal kepada umat Kristiani atau siapa saja yang memperingatinya. Tidak
jarang, perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir (takfîr).
Untuk menjawab hukumnya, saya akan mengupasnya dalam
beberapa poin.
Pertama, tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara
jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Padahal, kondisi sosial saat nabi Muhammad shallallahu ’alaihi
wasallam hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan
tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang
Yahudi dan Nasrani (Kristiani).
Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang
secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam
kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ
الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari
(ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya
maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman)
ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.
Karenanya, mereka berbeda pendapat.
Pertama, sebagian ulama, meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu
Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya,
mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang
memperingatinya.
Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya: Firman
Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ
لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ
مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian
palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga
kehormatan dirinya.”
Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa
ta’ala menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di
surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang
Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian
palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya,
dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian,
mengucapkan selamat Natal hukumnya haram.
Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat
Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk
bagian kaum tersebut." (HR. Abu Daud, nomor 4031).
Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti
menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan
demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram.
Kedua, sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh
Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin
Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan
sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.
Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat
Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ
لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan
berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil.”
Pada ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala tidak
melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak
memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan
selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim
yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan.
Selain itu, mereka juga berpegangan kepada hadits
Nabi shallallahu ’alaihi wasallam riwayat Anas bin Malik:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ
لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ
عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ
أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ
النَّارِ) ـ
“Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani
(membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka,
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya,
lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka
anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya
berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka
anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam keluar seraya bersabda: ”Segala puji bagi Allah yang telah
menyelamatkannya dari neraka.” (HR Bukhari, No. 1356, 5657)
Menanggapi hadits tersebut, ibnu Hajar berkata: “Hadits ini
menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya
jika ia sakit”. (A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3,
halaman 586).
Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk
berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat
Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga
diperbolehkan.
Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para
ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan
ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang
benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi
konflik dan menimbulkan perpecahan.
Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga
keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga
diperbolehkan. Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu
anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya’
(Quds/Palestina):
هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ
اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ
أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ: أَعْطَاهُمْ
أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ،
وَلَا تُهْدَمُ.
“Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum
Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan: Beliau memberikan
jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga
agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh
dihancurkan.” (Lihat: Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman 609)
sumber : Ustadz Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Wakil Ketua
Forum Kandidat Doktor NU Malaysia.
Demikian dan Semoga Bermanfaat.
Wasaalamu'alaikum Wr. Wb.
Https://dakwahmotivasihijrah.blogspot.com

2 komentar:
Semoga kita tidak termasuk golongan orang kafir dg memberi ucapan selamat natal, karena "Bagiku Agamaku, Bagimu Agamamu"
Aamiin YRA. Semoga Bermanfaat.
Posting Komentar